Sukabumi Newsbin.Com – Bertempat di Aula Vicon, Polres Sukabumi Kota Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, telah dilaksanakan rakor lintas sektoral dengan element Ormas Islam, dan management THM terkait kesepakatan bersama penghentian kegiatan tempat hiburan malam pasca pandemi Covid-19. Newsbin, pada Minggu, 22/03/2020.

Pada kesempatan giat tersebut, dihadiri oleh laki-laki sebanyak 25 orang, seperti :
Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota; Danunit Intel Kodim 0607 / Kota Sukabumi; KBO Intelkam Polres Sukabumi Kota; Kabid Gakda Pol PP Kota Sukabumi; Ketua BJI Presda Sukabumi Raya; Para Perwakilan Management THM di Kota Sukabumi; dan Pengurus BJI Presda Sukabumi Raya kl 10 orang.
Penyampaian dalam rakor itu sambutan oleh Kasat Intelkam, yang membahas, “Perkembangan corona ini sangat berdampak bagi seluruh pihak dan bidang antara lain bidang ekonomi, sosial, budaya, Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat signifikan menyikapi pademi Covid-19, mulai dari protokoler kesehatan yang diterapkan hingga membuat surat edaran kepala daerah terkait covid 19, dan kami dari pemerintah mengajak kerjasama para pelaku pengusaha agar bisa bijaksana dalam menghadapi covid19 ini, dan sebagai legalitas perizinan akan membuat surat untuk disampaikan ke management.” Ungkapnya.

Danunit Intel 0607 juga menyampaikan, “Bekaitan Covid19 TNI/Polri selalu melakukan pemantauan di Kab. Kota Sukabumi dimana PDP terus bertambah akan tetapi untuk Positif itu belum ada, Kalau pun itu ada berita positif corona di medsos itu hoax, Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini untuk sosial distancing dimana membatasi kontak langsung dengan orang banyak, hal ini tentunya untuk melihat penyebaran virus corona ini, beberapa kegiatan dan tempat yang terpusat adanya konsentrasi massa itu dilakukan penutupan, ini pun perlu didukung untuk seluruh element para pelaku usaha, dan sifatnya sementara, Terkait situasi ini pimpinan teratas dari TNI pun sudah memberikan surat perintah agar dilaksanakan dimana seluruh kegiatan tempat hiburan untuk segera ditutup.” Ujarnya.
Dalam Rakor, Kabid Gakda Pol PP Kota Sukabumi juga unjuk bicara, “Pemerintah Kota Sukabumi tentu akan melakukan intruksi pemerintah pusat, mulai dari sosialisasi, mengeluarkan edaran Walikota, dan menerapkan standar kesehatan yang ketat, Hal ini perlu dipahami oleh seluruh pihak terkait upaya-upaya pencegahan ini sehingga tidak hanya pemerintah sendiri tapi ada dukungan agar pandemi Covid-pa T19 ini bisa teratasi, kami Meminta dukungan dari pihak managent untuk bisa bekerjasama dalam penanganan covid19 ini.” Harapnya.

Beberapa tanggapan yang disampaikan Pihak management, salah satunya dari pihak Happy Puppy, “Untuk pihak management happy puppy mendukung atas intruksi pemerintah Kota Sukabumi, akan tetapi bagaimana dengan keberadaan mall yang ada di Kota Sukabumi, dan untuk kesiapan tutup kita akan menyanggupi akan tetapi kita meminta dasar surat edaran dari Walikota Sukabumi karena kita harus bertanggung Jawab kepada management kami.” Paparnya.
Dari pihak management Jazz, dan Cozy Karoke juga mengatakan, “Kami sebelum ada edaran pun sangat paham terkait situasi seperti ini dimana 90% kegiatan di THM menurun, apakah ada toleransi untuk satu hari ini untuk buka dulu karena menyangkut perekonomian juga.” Tambahnya.
Kesimpulan dari rakor tersebut bisa di simpulkan, bahwa, a. Surat edaran dari pemangku kebijakan untuk penutupan THM akan dilayangkan ke semua management THM yang ada di Kota Sukabumi bahwa THM di Kota Sukabumi hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020 di tutup sampai waktu yang ditentukan b. Pihak Management siap menutup THM sesuai arahan pemerintah; dan c. Untuk tahap selanjutnya penutupan akan dilakukan kepada lokasi hiburan anak.
Maka sementara ini akan segera adakan Surat Edaran dari pihak pemerintahan Kota Sukabumi akan segera di layangkan, dengan harapan, semua THM di tutup, sampai dengan batas waktu yanga akan di tentukan pula.
Red Newsbin.












