Kotabaru Newsbin.Com – Seratus sembilan Perwakilan dari Desa serta 12 Kecamatan Menuntut Pemekaran Kabupaten Baru (Tanah Kambatanglima). Dalam Undangan yang bertanda tangan ada 725 Orang yang sudah melakukan tangan akan Menguruk ke DPRD Senin, (24/02). Terkait adanya tuntutan Pemekaran Kabupaten Baru Tanah Kambatanglima (Tanah Kambatanglima) artinya 5 Sungai yang berhubungan di Pegunungan Meratus). Newsbin, pada Kamis, 28/02/2020.
Jainal Arifin menagatakan kepada Newsbin, “Dari Forum Komunikasi Masyarakat Banua Daratan Kalimantan, jadi terkait adanya RDP di Gedung DPRD ini yang melatar belakangi keinginan Pemekaran Wilayah atau Kabupaten Baru, khusus Tanah Kambatanglima sebenarnya hanya menginginkan Pemerataan secara menyeluruh salah satunya, Ingin Pemerataan Pembangunan Ekonomi, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Pemerataan Infrastruktur jalan, serta Pertanian Perkebunan”.

Jadi kalau dilihat seluruh lapisan Masyarakat tidak jauh samalah dengan harapan DPRD, juga DPR Provinsi Kalimantan Selatan, harapannya bagaimana kesejahteraan Masyarakat itu bisa di akomodir dengan baik dan secara merata,.
“Jadi Tanah Kambatanglima itu adalah bahasa Pahuluan (bhs Dayak), adapun wilayah yang akan dimekarkan meliputi Sungai Besar tadi yaitu Sungai Samihin Muara Desa Bakau terus Kepamukan Selatan, Sungai Durian yang bermuara Sungai Durian, Sungai Sampanahan yang bermuara Gunung Batu Besar, Sungai Bangkalaan yang bermuara Sungai Kelumpang Tengah dan Pamukan Utara langsung bermuara Teluk Kelumpang (Cantung), dan Kelumpang Selatan Pantai”. Pungkas Jainal Arifin pada Newsbin.

Drs. DR. H. M. Asbullah. M. Si. juga menambahkan, “Intinya dengan di setujuinya Daerah Otonom baru Tanah Kambatanglima, pertama akan menjadikan Pemerataan, kedua meningkatkan Kesejahteraan dan yang ketiga, dekatnya Pelayanan dalam ke Pemerintahan”.
“Jadi dengan adanya RDP bersama DPRD singkatannya saja merekomendasikan Daerah Otonom baru, Tanah Kambatanglima, selanjutnya nanti setelah rekomendasi dikeluarkan oleh Legislatif, dan Drs. DR. H. M. Asbullah. M. Si, dalam waktu tidak terlalu lama Bupati segera menyetujui, karena disampaikan tadi ada TIM Kajian itu bukan ranahnya disini”. Paparnya.

“Kajian tentang Ekonomi itu nantinya akan turun TIM dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, dan itu dilakukan setelah disini disetujui Provinsi DPRD menyetujui dan itu akan di Paripurnakan di DPR-RI, makan TIM dari Otonomi Daerah akan turun ketika akan melakukan Kajian, dan ini sudah menjadi wewenang melakukan Kajian itu”. Ujar Drs. DR. H. M. Asbullah. M. Si.
Jadi terkait Hasil yang disetujui oleh DPRD ini tentunya apa yang dilakukan pada hari ini Bupatipun seirama, sebagaimana Masyarakatnya, Bupati sebagai Eksikutif harus melaksanakan apa yang di Rekomendasikan oleh Legislatif.
Demikian hasil Newsbin bersama Ketua Presidium Drs. DR. H. M. Asbullah. M. Si. usai acara RDP yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Run Kaperwil Kal-Sel.



















