Sukabumi Newsbin.Com – “Bagaikan Perjuangan Hidup, Sesuai Aturan Hukum, Diatas Kepentingan Politik”. Ketua PKKT (Forum Komunikasi Kelompok Tani) mengatakan, “Sekira tahun 2016, Saya memulai kembali Usaha Tani setelah 5 tahun absen akibat tabrakan mobil pengangkut sayuran yang di tumpangi Istri saya dengan kondisi Sopir meninggal, Istri patah tulang, hingga 4 tahun menjalani perawatan, sedangkan usaha tani yang saya jalankan Istri saya lah yang menjadi ujung tombak Pemasaran, yang akhirnya usaha saya terhenti”.
Begitu istri saya bisa berjalan kembali walau ter Seok Seok, akhir nya saya dapat meyakin kan kembali sang Istri kalau saya tetap harus menjalankan Usaha tani, yang akhir nya tahun 2016 saya mendatangi PTPN VIII kebun Goalpara afdeling 4 Perbawati.
Melalui mandor ANTAN, saya di pertemukan dengan KEPTAN Sdr. Reza, lalu kami berinter aksi seputar niat saya untuk bertani menanam jambu, yang akhir nya saya di pasilitasi oleh KEPTAN untuk mengelola lahan yang terlantar sambil merawat jambu air, dan alpokat PTP. Sejak itu saya terus berproses kepada PTP untuk mendapat izin pemampaatan lahan dengan menggunakan Lembaga KLP Tani. Sekira tahun 2017 pihak SETBANG PTP datang ke lokasi yang kami mohonkan, dan telah kami buka, serta kami tanami atas izin lisan dari General Manager Aneka Tanaman Ir. Nana, hasil pertemuan ketika itu saya harus membuat Badan Usaha CV atau PT, dengan alasan, bahwa PTP tidak bisa kerjasama dengan KLP Tani, dan kerjasama hanya bisa di lakukan dengan Lembaga usaha lagi dengan kata keren B to B.
Sejak itu saya mem proses Badan Hukum CV.Mutiara Timur, yang dilanjutkan dengan Permohonan kerjasama, kemudian PTP menindak lanjuti dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan lapangan yang di tandatangani Asisten kebun, Asisten Kepala, Manager kebun, Asisten SET BANG, dan SETBANG dari Kantor Direksi PTP di Bandung.
Sejak itu kami mulai intensip membuka lahan, menjalin hubungan baik dengan PTP, serta melibatkan masyarakat, kemudian Berita Acara persetujuan lapangan 17,5 ha tersebut saya tindak lanjuti ke Kantor Direksi untuk proses Legalisasi lanjutan, yang ternyata saya harus bayar Sewa lahan yang di tetapkan berdasarkan NJOP setiap tahun dengan kisaran sekitar 8 juta setiap tahun di setiap hektar, yang harus di bayar per 5 tahun.
Walaupun berat bagi saya, dan KLP Tani, namun saya paksakan karena telah tanggung membuka lahan, dan menanam, tetapi ketika saya berunding dengan anggota KLP Tani yang telah memiliki badan usaha CV. bersepakat untuk membayar sewa lahan, dan menghadap ke Kantor Direksi Bandung, pihak direksi yang di Wakili SETBANG mengatakan bahwa MOU sewa lahan antara PTPN VIII Kebun Goalpara dengan CV. Mutiara Timur belum dapat di Proses berhubung Kegiatan Usaha PTP Illegal, karena HGU nya berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2013, dan PTP baru akan proses perpanjangan HGU tahun 2018. Ungkap SETBANG PTP di Kantor pusat Bandung.
Kemudian saya bertanya kepada pihak SETBANG PTP, bagai mana dengan kegiatan kami selama ini, kalo nunggu perpanjangan HGU kapan..???
Sedangkan saya dengan KLP Tani sudah menggarap lahan. Dijawab oleh pihak PTP silahkan Pa Acep melakukan kegiatan, dan berkoordinasi dengan pihak kebun. Sesampainya saya di Sukabumi, langsung saya menemui ADM Ir. Joko di Goalpara, dan saya sampaikan semua hasil pembicaraan dengan SETBANG kepada ADM yang akhir nya ADM mempersilahkan saya untuk membuka lahan di kawal oleh kepala Tanaman Baru Sdr. Khoerul.
Sayang nya, baru saja 2 bulan saya dengan KLP Tani membuka lahan tiba-tiba Pengawas Internal Kebun (PIK) memberhentikan kegiatan saya bersama Team dengan alasan Illegal, namun kemudian ternyata mereka hanya membuat alasan untuk meminta uang secara Illegal, kemudian saya berjalan kembali menanam, 2 bulan kemudian kegiatan kami di hentikan kembali oleh Asisten kebun, yang ujung-ujung nya minta bantuan untuk membiayai upah karyawan kebun PTP, kemudian setelah diberi, kami dapat berjalan kembali.
Namun 3 bulan kemudian segala kegiatan kami di hentikan oleh ADM, dengan alasan, pihak nya tidak pernah memberi kan izin. Larangan tersebut di sampaikan di jalan sambil marah-marah, akhir nya kami prustrasi dengan sikap PTP, dari atas sampai bawah yang tidak konsekwen.
Beruntung tidak lama kemudian datang Bupati Sukabumi menemui KLP Tani kami, mengajak kami mendukung Program pembangunan Kawasan Wisata Agro yang menjadi Visi Misi Bupati, yang melibatkan kami, dan PTP. Kami sangat bergembira dengan Support dari Bupati, yang mengarahkan kami untuk membentuk Lembaga Komunikasi Kelompok Tani di 4 Desa, Dua Kecamatan sekaligus serta mengarahkan Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) untuk memohon hak kepada BPN, dan memperkenalkan kami dengan salah satu KASI di BPN Sukabumi.
Dari situ kami memohon hak kepada BPN Pusat atas lahan Ex HGU PTPN VIII kebun Goalpara, sedangkan PEMDA Mempasilitasi kami untuk Bertemu dengan PTP, bekerja sama dengan KOP STUKPA, hingga Bupati mengeluarkan Rekomendasi Dukungan kegiatan Wisata Agro kepada KOP STUKPA untuk mendampingi masyarakat, di lain pihak BPN Pusat terus memproses Surat kami ke KANWIL, ke KANTAH BPN Sukabumi ssampai dengan di lakukan pemeriksaan lahan, hasil pemeriksaan lahan dari BPN KANTAH Sukabumi pun selesai di laporkan ke BPN KANWIL JABAR, kemudian BPN KANWIL JABAR, mengirim surat kepada menteri ATR BPN berupa laporan atas hasil penelitian lahan seluas 300 ha, serta memberikan saran, dan pendapat nya yang berbunyi “Untuk memberi kan ketertiban, dan Kepastian Hukum, Agar diberikan Hak nya Sesuai ketentuan yang berlaku” kami sambil menunggu kepastian Hukum PEMDA Sukabumi bersama PTP, dan kami selaku KLP Tani masyarakat membuat kesepakatan pemampaatan lahan yang di tandatangani oleh Bupati, dan DIRUT PTPN VIII.
Sedang kan kami tidak boleh mengetahui kesepakatan tersebut, hanya kami dengan masyarakat di 4 Desa di minta Pemda untuk menggarap lahan di bimbing oleh koperasi STUKPA. sejak itu petani 4 Desa bergerak membuka lahan untuk kawasan Wisata Agro, kemudian kami di minta oleh PEMDA agar secara bersama sama merumuskan Perjanjian kerjasama Parsial, pertanian, pariwisata, dan jalan.
Dari situ ketahuan bahwa dalam kesepakatan pemampaatan lahan tersebut banyak yang janggal, merugikan masyarakat, PEMDA, bahkan ada yang terindikasi melawan hukum, dengan di temukan nya Surat PTP kepada menteri ATR BPN tentang keberatan permohonan dari masyarakat FKKT, di lain pihak PEMDA mendesak kami untuk membentuk Lembaga Badan Pengelola Kawasan (BPK), dan menyerah kan pengelolaan jalan, pertanian, dan pariwisata kepada BPK, yang telah di tandatangani bersama BPK dengan Dinas terkait.
Namun setelah semua penandatanganan itu dilakukan, dan Bupati bersurat kepada Dirut PTPN, tiba-tiba ada Surat kaleng kepada KEJAGUNG yang di tembuskan ke PEMDA PTP dll, sehingga PEMDA meminta kami untuk tiarap (Koling Down). Dilain pihak kegiatan kami di larang oleh PTP, masyarakat di Intimidasi, kami di laporkan ke Polisi sehingga suasana di lapangan tidak kondusif.
Semua lahan yang di garap petani di pasang papan Intimidasi pasal 107 undang-undang perkebunan, hingga akhir nya tahun 2018 di undang kan Perpres 86 tahun 2018 tentang TORA, yang memacu semangat kami Petani di 4 Desa untuk bersurat kepada Menteri ATR BPN, guna memohon penetapan objek TORA pada lahan yang kami mohon, serta kami meminta langsung kepada Presiden agar dapat menerima Team FKKT untuk beraudiensi, yang akhir nya kami mengundang Presiden untuk datang ke Sukabumi Guna menetapkan TORA pada objek yang kami mohon, namun kami harus puas dengan haya di hadiri KH. Ma’ruf Amin, dalam acara Isro Mi’raj.
Setelah itu PTPN VIII mulai melancarkan politik Adudomba, yang di sampai kan langsung di hadapan RT, RW, dan tokoh Agama, petani terus di Intimidasi, semua penggarap di paksa menandatangani peryataan yang merugikan petani, PTP terus membonceng perusahaan Swasta untuk di adu domba dengan masyarakat, sedangkan PEMDA bersembunyi, dan tidak mau tau, petani hanya di dampingi KOP STUKPA. yang akhir nya kami Mengangkat Ketua Harian FKKT, Sdr. Dedi Suryadi, kemudian Dedi mengambil langkah mengadakan program SAWALA, yang berisi diskusi Reforma Agraria di tiap Desa, berdiskusi dengan para KADES, CAMAT, POLSEK, KORAMIL sampai dengan PEMDA yang terlibat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria, yang akhir nya program SAWALA tersebut di tangkap oleh WAGUB JABAR, dan WAMENDES, serta STAFSUS ke Presidenan.
Dengan di gelar nya Galura Desa Wisata, Gebyar Desa Wisata, yang di ikuti oleh 3 Desa, di Kecamatan Sukabumi, sehingga di 7 (tujuh) Desa, 2 (dua) Camat, menandatangani pengajuan sertifikasi lahan yang dibuat dalam Peta Rincik seluas 373 ha, dan data kolektip sebanyak 714 orang, di serahkan oleh WK, di 7 KADES, kepada PEMDA di saksikan WAGUB JABAR, WAMENDES, dan WAMENDES meresmikan Desa Wisata pada Kawasan Wisata Agro dengan Seremoni pemukulan Gong.
Namun di lokasi garapan masyarakat PTP malah memerintahkan kepada M. Taninuntuk merusak garapan petani dengan alat berat. Sehingga selesai Acara Peresmian oleh menteri di warnai dengan Bentrokan yang di dalangi PTP. dengan di gelar nya peresmian Desa Wisata, PTP makin menjadi, dia memerintahkan semua antek-antek nya untuk menggelar rapat di Desa-Desa yang di motori Karyawan PTP yang tinggal di 1 Desa maksimal 4 orang untuk merekrut warga diluar Desa, bahkan dari Jakarta, orang-orang dari Jakarta memprovokasi warga agar bentrok, tanah-tanah yang sudah di garap petani, di berikan izin kepada pihak yang PTP kehendaki untuk menciptakan Suasana panas sampai Bentrok, Ketua KOPERASI STUKPA di Kriminalisasi, petani di laporkan ke Polisi, hingga setiap hari terjadi adu mulut antara orang yang di bentuk PTP dengan Warga Petani, sampai saat ini PTP masih terus mengadu domba Warga.
Apakah PTPN VIII Kebun Goalpara sengaja Di ciptakan oleh Menteri BUMN untuk mengintimidasi petani dengan Arogansi melawan Hukum Ala kolonial..???
Wallohu A’lam..
Semua data pendukung lengkap bisa disampaikan..
Red Newsbin.